Kebijakan Publik



KEBIJAKAN PUBLIK

1.        Pengertian kebijakan publik

Kebijakan  = policy = Negara (Yunani polis)
Kebijakan  = politia = negara (latin)
Kebijakan  = policie = masalah yang berhubungan dengan masalah public dan administrasi pemerintahan (Inggris)
Publik  = umum, masyarakat, atau Negara (Inggris)

Kebijakan publik = setiap keputusan atau kegiatan atau tindakan yang diambil atau dikeluarkan atau dijalankan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang berkaitan dengan kepentingan umum/public dan Negara
Thomas R. Dye = apapun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu
A.Hoogerwert = kebijakan public sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebaga mencapai tujuan tujuan tertentu menurut waktu tertentu
Anderson = hubungan antar unit-unit pemerintah dengan lingkungannya

2.        Macam macam kebijakan publik berdasarkan :
a.       Sifatnya
1.      Distributif
Membagi dan mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan tersebut kepada masyarakat luas
Contoh : kebijakan pemerintah memberikan kartu kesehatan kepada penduduk kurang mampu
2.      Ekstraktif
Penyerapan sumber-sumber material dari masyarakat luas
Contoh : kebijakan bea cukai tembakau
3.      Regulatif
Kebijakan yang isinya sejumlah peraturan atau kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga Negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran
Contoh : kebijakan UMR
b.      Pembuatnya
1.      Pusat
Dibuat oleh pemerintah atau lembaga Negara di pusat untuk mengatur seluruh warga Negara dan seluruh wilayah Indonesia
2.      Daerah
Dibuat oleh pemerintah atau lembaga daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing

3.        Ciri-ciri kebijakan publik
a.       Kebijakan public merupakan arahan tindakan dari seseorang, kelompok ataupun pemerintah
b.      Kebijakan public dilakukan oleh seorang aktor
c.       Kebijakan public adalah sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah
d.      Kebijakan public adalah bentuk konkret Negara dengan rakyatnya
e.       Kebijakan public merupakan serangkaian instruksi/memerintah (contoh : UU)

4.        Tujuan kebijakan publik
a.        Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
b.       Melindungi hak–hak masyarakat
c.        Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
d.       Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

5.        Bentuk Bentuk kebijakan public -lks hal 36
a.       Peraturan perundang undangan
1.      UUD 1945
2.      UU/perpu
3.      PP
4.      Perpres
5.      Perda
b.      Pidato pejabat tinggi
1.       Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
2.      Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional
3.      Pernyataan pejabat Negara
c.       Program-program pemerintah
1.      RAPBN
2.      RAPBD
3.      Arah kebijakan
4.      Proyek-proyek
d.      Tindakan yang dilakukan pemerintah
1.      Kunjungan presiden atau menteri ke Negara lain
2.      Kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, konggres, muktamar, dsb

Ø  Yang termasuk kebijakan public (lainnya)
1.      Kebijakan kenaikan tarif angkutan
2.      Kebijakan cukai tembakau
3.      Kebijakan pajak kendaraan mewah
4.      Program transigrasi
5.      Program wajib belajar Sembilan tahun

6.        Proses perumusan kebijakan public
Menurut William N. Dunn
1)      Penyusunan agenda dari suatu isi/masalah publik
Para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan penyusunan agenda sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda bersama dikhawatirkan banyak masalah yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda dalama waktu yang lama
2)      Formulasi kebijakan/perumusan kebijakan
Para pejabat merumusakan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan legislatif
3)      Adopsi kebijakan/penetapan kebijakan
Alternative kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislative, consensus si antara direktur lembaga atau keputusan peradilan
4)      Implementasi/pelaksanaan kebijakan
Kebjakan yang telah diambil dilaksanakann oleh unit-unit teknis pemerintah dengan mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia
5)      Penilaian/evaluasi kebijakan
Unit-unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif, legislatif, dan peradilan memenuhi persyaratan UU dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan


7.        Dampak negatif apabila tidak ada partisipasi rakyat dalam pembuatan kebijakan public –lks 38
a.       Kebijakan yang diambil bisa jadi tidak sesuai dengan keinginan, kebutuhan masyarakat
b.      Pelaksanaan kebijakan public tidak akan berjalan dengan lancar
c.       Perumusan kebijakan tidak akan terwujud dengan baik
d.      Kebijakan public dapat juag bertentangan dengan nilai nilai budaya masyarakat
e.       Kehidupan demokrasi tidak berkembang
f.        Masyarakat akan masa bodoh/apatis terhadap pelaksanaan kebijakan public
g.       Dapat menimbulkan pertentangan atau protes dari masyarakat apabila kebijakan public tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
h.       Masyarakat tidak mematuhi kebijakan public
i.         Tidak adanya kepastian hukum, juga dapat menurunkan kewibawaan pemerintah sendiri

8.        Pentingnya partisipasi masyarakat dalam kebijakan public –lks hal 37
a.       Agar kebijakan politik bertumpu atau sesuai dengan aspirasi masyarakat
b.      Memberdayakan dan melatih masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
c.       Agar menghasilkan kebijakan public dengan baik yang diterima masyarakat
d.      Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka kebijakan public dapat dilaksanakan dengan baik
e.       Mewujudkan berkembangnya kehidupan demokrasi
f.        Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai WN

9.        Manfaat partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik
a.       Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi
b.      Dapat membentuk masyarakat hukum
c.       Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia
d.      Dapat membentuk masyarakat madani

10.    Factor factor yang menghambat tidak aktifnya masyarakat dalam kebijakan publik :
1)      Faktor internal ( dari dalam masyarakat itu sendiri )
a)        Masyarakat terbiasa dengan pola lama
b)        Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
c)        Masyarkat terlalu awam tidak tahu prosedur bahkan diikuti rasa enggan karena takut
d)        Rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat
e)        Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggaran kebijakan publik.
2)      Faktor Eksternal ( dari luar masyarakat )
a)        Pemerintah sering kurang memberi kesempatan kepada masyarakat
b)        Pemerintah enggan mengubah pola untuk lebih demokratis
c)        Kebijakan yang dibuat kadang- kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung

0 komentar:

Posting Komentar

 
HALLO Blog Design by Ipietoon