KEBIJAKAN
PUBLIK
1.
Pengertian kebijakan publik
Kebijakan = policy = Negara (Yunani polis)
Kebijakan = politia = negara (latin)
Kebijakan = policie = masalah yang berhubungan dengan
masalah public dan administrasi pemerintahan (Inggris)
Publik
= umum, masyarakat, atau Negara (Inggris)
Kebijakan publik
= setiap keputusan atau kegiatan atau tindakan yang diambil atau dikeluarkan
atau dijalankan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang berkaitan dengan
kepentingan umum/public dan Negara
Thomas R. Dye = apapun juga yang dipilih
pemerintah, apakah mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu
A.Hoogerwert = kebijakan public sebagai
unsur penting dari politik, dapat diartikan sebaga mencapai tujuan tujuan
tertentu menurut waktu tertentu
Anderson = hubungan antar unit-unit
pemerintah dengan lingkungannya
2.
Macam macam kebijakan publik berdasarkan
:
a. Sifatnya
1. Distributif
Membagi
dan mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan tersebut kepada
masyarakat luas
Contoh
: kebijakan pemerintah memberikan kartu kesehatan kepada penduduk kurang mampu
2. Ekstraktif
Penyerapan
sumber-sumber material dari masyarakat luas
Contoh
: kebijakan bea cukai tembakau
3. Regulatif
Kebijakan
yang isinya sejumlah peraturan atau kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga
Negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran
Contoh
: kebijakan UMR
b. Pembuatnya
1. Pusat
Dibuat
oleh pemerintah atau lembaga Negara di pusat untuk mengatur seluruh warga
Negara dan seluruh wilayah Indonesia
2. Daerah
Dibuat
oleh pemerintah atau lembaga daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing
3.
Ciri-ciri kebijakan publik
a. Kebijakan
public merupakan arahan tindakan dari seseorang, kelompok ataupun pemerintah
b. Kebijakan
public dilakukan oleh seorang aktor
c. Kebijakan
public adalah sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah
d. Kebijakan
public adalah bentuk konkret Negara dengan rakyatnya
e. Kebijakan
public merupakan serangkaian instruksi/memerintah (contoh : UU)
4.
Tujuan kebijakan publik
a. Mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat
b. Melindungi hak–hak masyarakat
c. Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam
masyarakat
d. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
5.
Bentuk Bentuk kebijakan public -lks hal
36
a. Peraturan
perundang undangan
1. UUD
1945
2. UU/perpu
3. PP
4. Perpres
5. Perda
b. Pidato
pejabat tinggi
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
2. Pidato
presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional
3. Pernyataan
pejabat Negara
c. Program-program
pemerintah
1. RAPBN
2. RAPBD
3. Arah
kebijakan
4. Proyek-proyek
d. Tindakan
yang dilakukan pemerintah
1. Kunjungan
presiden atau menteri ke Negara lain
2. Kehadiran
presiden atau menteri ke suatu daerah, konggres, muktamar, dsb
Ø Yang
termasuk kebijakan public (lainnya)
1. Kebijakan
kenaikan tarif angkutan
2. Kebijakan
cukai tembakau
3. Kebijakan
pajak kendaraan mewah
4. Program
transigrasi
5. Program
wajib belajar Sembilan tahun
6.
Proses perumusan kebijakan public
Menurut
William N. Dunn
1) Penyusunan
agenda dari suatu isi/masalah publik
Para
pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan penyusunan agenda
sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda bersama dikhawatirkan
banyak masalah yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda dalama waktu yang
lama
2) Formulasi
kebijakan/perumusan kebijakan
Para
pejabat merumusakan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah.
Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan
peradilan dan tindakan legislatif
3) Adopsi
kebijakan/penetapan kebijakan
Alternative
kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislative, consensus
si antara direktur lembaga atau keputusan peradilan
4) Implementasi/pelaksanaan
kebijakan
Kebjakan
yang telah diambil dilaksanakann oleh unit-unit teknis pemerintah dengan
mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia
5) Penilaian/evaluasi
kebijakan
Unit-unit
pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif,
legislatif, dan peradilan memenuhi persyaratan UU dalam pembuatan kebijakan dan
pencapaian tujuan
7.
Dampak negatif apabila tidak ada
partisipasi rakyat dalam pembuatan kebijakan public –lks 38
a. Kebijakan
yang diambil bisa jadi tidak sesuai dengan keinginan, kebutuhan masyarakat
b. Pelaksanaan
kebijakan public tidak akan berjalan dengan lancar
c. Perumusan
kebijakan tidak akan terwujud dengan baik
d. Kebijakan
public dapat juag bertentangan dengan nilai nilai budaya masyarakat
e. Kehidupan
demokrasi tidak berkembang
f.
Masyarakat akan masa bodoh/apatis
terhadap pelaksanaan kebijakan public
g. Dapat
menimbulkan pertentangan atau protes dari masyarakat apabila kebijakan public
tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
h. Masyarakat
tidak mematuhi kebijakan public
i.
Tidak adanya kepastian hukum, juga dapat
menurunkan kewibawaan pemerintah sendiri
8.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam
kebijakan public –lks hal 37
a. Agar
kebijakan politik bertumpu atau sesuai dengan aspirasi masyarakat
b. Memberdayakan
dan melatih masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
c. Agar
menghasilkan kebijakan public dengan baik yang diterima masyarakat
d. Dengan
adanya partisipasi masyarakat, maka kebijakan public dapat dilaksanakan dengan
baik
e. Mewujudkan
berkembangnya kehidupan demokrasi
f.
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan
hak dan kewajibannya sebagai WN
9.
Manfaat partisipasi masyarakat dalam
kebijakan publik
a. Dapat membentuk perilaku atau budaya
demokrasi
b. Dapat membentuk masyarakat hukum
c. Dapat membentuk masyarakat yang
bermoral dan berakhlak mulia
d. Dapat membentuk masyarakat madani
10. Factor
factor yang menghambat tidak aktifnya masyarakat dalam kebijakan publik :
1) Faktor internal ( dari dalam masyarakat
itu sendiri )
a)
Masyarakat
terbiasa dengan pola lama
b)
Masyarakat
tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
c)
Masyarkat
terlalu awam tidak tahu prosedur bahkan diikuti rasa enggan karena takut
d)
Rendahnya
kesadaran hukum di kalangan masyarakat
e)
Rendahnya
sanksi hukum kepada pelanggaran kebijakan publik.
2) Faktor Eksternal ( dari luar masyarakat
)
a)
Pemerintah
sering kurang memberi kesempatan kepada masyarakat
b)
Pemerintah
enggan mengubah pola untuk lebih demokratis
c)
Kebijakan
yang dibuat kadang- kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara
langsung
0 komentar:
Posting Komentar